Kemenag Logo

Pekanbaru (Inmas). Perpanjangan dari perubahan mekanisme pembayaran honor tenaga Non ASN, yang terdiri dari tenaga keamanan, kebersihan, dan pengemudi melakukan penandatanganan SK baru pada Kamis (30/05/2024) yang bertempat di Aula mini Kemenag Kota Pekanbaru.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Ka. Subbag TU H. Abdul Wahid, S. Ag, M.I.Kom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dewi Nofita, SE dan Frima Gustia Dewanti, S.E, kemudian turut hadir staf Kepegawaian Syarifah Siti Azizah, SH, Stetia Maharani, S.E, dan Rita Elya, serta tenaga alih daya di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.

Ka. Subbag TU menyampaikan bahwa tenaga Ahli Daya yang terdiri dari tenaga Keamanan, Kebersihan, dan pengemudi akan dialihfungsikan menjadi pegawai dengan pola outsourcing. Sehingga dari awal Menpanrb meminta PPK untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai info, saat ini pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam kegiatan tersebut, Ka. Subbag TU juga menjelaskan juknis dan menjelaskan SK serta kontrak outsourcing yang telah dipersiapkan. Penandatanganan dilakukan secara simbolis dan disaksikan langsung Oleh Ka. Subbag TU.

Kemudian, di dalam kontrak perjanjian kerja outsourcing juga dijelaskan secara rinci terkait perpanjangan kontrak, sistem penggajian, penjelasan cuti, dan pengunduran diri. Adapun surat perjanjian kontrak kerja ini ditandatangani oleh PPK dengan jangka waktu mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2024.