Kemenag Logo

Pekanbaru (Inmas). Pada Selasa, 28 Mei 2024, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kota Pekanbaru Drs. Marzai menghadiri dan memberikan pengarahan pada kegiatan FGD dengan Pengawas Pendidikan Agama Kemenag Kota Pekanbaru. Kegiatan dilaksanakan di Aula Mini, hadir seluruh Pengawas Pendidikan Agama baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha.

Kepala Seksi dalam pembinaannya menyampaikan bahwa, pada saat ini kita berada pada era transformasi digital, di mana terjadi perubahan yang begitu cepat, untuk itu para pengawas senantiasa harus menyesuaikan diri dengan perkembangan dan perubahan tersebut agar tidak ketinggalan informasi.

Kemudian kepala Seksi menambahkan, perubahan itu juga terjadi pada peran tugas dan fungsi sebagai pengawas pendidikan agama Islam, dimana di era perubahan ini tugas-tugas pengawas tidak lagi melaksanakan supervisi dan pemantauan pembelajaran serta pembinaan dan pelatihan terhadap guru PAI tetapi tugas-tugas pengawasan telah bergeser menjadi mentor, coach, dan fasilitator, yaitu memberikan pendampingan atau membersamai kepala sekolah dalam menyusun program dan juga mendampingi dalam melaksanakan program. Terakhir, tugas pengawas yakni memberikan laporan secara berkelanjutan. Hal ini dijelaskan pada Peraturan Dirjen GTK Kemendikbud No 8431 Tahun 2023.

Kemudian dalam memberikan pendampingan ada beberapa prinsip yang harus dipahami, Kasi Pais menjelaskan prinsip-prinsip pendampingan tersebut ialah:
1. Professional
2. Terencana
3. Strategis,
4. Bertahap
5. Mandiri,
6. kolaborasi,
7. Simetris,
8. Kesetaraan
9. Berbasis data