Kemenag Logo

Pekanbaru (Inmas). Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru H. Hasym, S.Ag, beserta staf Muhammad Rizki Firzani, M.Si melakukan serah terima Akta Ikrar Wakaf di Masjid Taqwa Jl. Garuda Sakti pada Selasa (19/02/2024), wakaf ini dikelola oleh Nazhirnya, yaitu Dewan Wakaf Muhammadiyah Provinsi Riau.

Hadir dalam kesempatan ini, Divisi Bidang wakaf Muhammadiyah Yuslim dan Koordinator Lapangan David Saro. Kemudian juga turut hadir Afrizal serta 2 orang saksi lainnya.

Akta Ikrar wakaf ini dikelola langsung oleh pihak penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Kota Pekanbaru, hal tersebut dikarenakan belum adanya KUA yang melakukan pengembangan di 3 kecamatan yang telah dimekarkan maka, atas konsultasi Admin Siwak Kemenag Kota Pekanbaru Muhammad Rizki Firzani kepada Tommy selaku Admin Siwak Pusat maka diputuskanlah sesuai regulasi yang berlaku Penyelenggara Zawa secara otomatis menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk 3 Kecamatan yang belum mempunyai KUA di kecamatan tersebut. Adapun kecamatan tersebut yaitu Kec Kulim, Kec Tuah Madani, dan Kec Rumbai Timur.

"Alhamdulillah serah terima Akta Ikrar Wakaf berlangsung dengan lancar, serta kami sangat berharap informasi ini dapat secepatnya tersampaikan kepada 3 kecamatan ini agar untuk pengurusan AIW Digital dapat langsung kepada kami sekalu Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru, dengan harapan terjadi percepatan dalam pendataan aset wakaf dan pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf yang langsung diteruskan kepada Sertifikat Tanah Wakaf di BPN" ucap Hasyim selaku Kasi Penyelenggara zakat dan wakaf.