Kemenag Logo

Pekanbaru (Inmas). Sebagai salah satu syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), Jamaah haji diwajibkan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dalam rangka istithaah kesehatan jamaah haji. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 4 dan 5 UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, dan PMA No 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler.

Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Hj. Haryati, SE, ME, Sy, Ak menghimbau kepada Jamaah haji Kota Pekanbaru keberangkatan tahun 2024 untuk segera melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Pukesman terdekat atau daerah domisili masing-masing yang sudah di tunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Pelayanan pemeriksaan kesehatan jamaah haji Kota Pekanbaru akan dimulai awal bulan desember 2023 dengam membawa Foto Copy KTP, Bukti setoran awal / porsi dan pas foto warna ukuran 4x6.

Sebanyak 21 pukesmas telah ditunjuk oleh dinas Kesehatan Kota Pekanbaru untuk memberikan pelayanan bagi jamaah haji keberangkatan tahun 2024 dalam memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Adapun 21 pukesmas tersebut diantaranya: Pukesmas Rumbai Jl. Sekolah no 52, Pukesmas Karya Wanita Jl. Gabus, Pukesmas Umbansari Jl. Purnama Sari No 1, Pukesmas Rumbai Bukit Jl. Sri Palas, Pukesmas Muara Fajar Jl. Yos Sudarso Km. 18, Pukesmas Sidomulyo Jl. Hr, Soebrantas Km. 10,5, Pukesmas RI Sidomulyo Jl. Garuda, Pukesmas Simpang Baru Jl. Kamboja No 100, Pukesmas Rejosari Jl. Utama, Pukesmas Tenayan Taya Jl. Budi Luhur, Pukesmas Harapan Raya Jl. H. Imam Munandar No 40, Pukesmas Sapta Taruna Jl. Sapta Taruna No 45, Pukesmas Simpang Tiga Jl. Kaharudin Nasution No 46, Pukesmas Garuda Jl. Garuda No 12, Pukesmas Langsat Jl. Langsat, Pukesmas Melur Jl. Melur, Pukesmas Payung Sekaki Jl. Fajar No 21, Pukesmas Senapelan JL. Jati No 4, Pukesmas Limapuluh Jl. Sumber Sari No. 118, Pukesmas Pekanbaru Kota Jl. Teuku Umar No. 68, dan Pukes Sail Jl. Hangtuah No. 18.

 

==========================

By: Inmas Kemenang Pekanbaru