Kemenag Logo

Pekanbaru (Inmas), Bertempat di Gedung MDI (Majeleis Dakwah Islamiyah) Kota Pekanbaru , Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru, Doni Syafrial, S.SIT, M.Si mengatakan bahwa:” Tidak ada Alasan Tanah Wakaf Tidak Disertifikatkan” Ujarnya selaku Narasumber dalam acara Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang ditaja oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. Selasa (27/06/2023).

Menurutnya pemahaman beliau, Intinya tidak ada yang tak bisa, semuanya bisa, yang perlu diperhatikan tanah wakaf harus bersertifikat wakaf. Seraya bercerita 2 kasus tanah wakaf. Pertama:Wakaf tanah kuburan, dalam surat masih atas nama wakif ketika wakifnya menginggal dunia, anak yang urus, akhirnya kuburan tersebut pindah. BPN tidak bisa bantu karena merupakan Lembaga Adminisstritif. Kedua: Hati2 dengan Adminsitrastif. Dimana Dalam wakaf ada batasan, misalnya wakaf untuk masjid. Lalu oleh nazir dan masyarakat diubah menjadi sekolah, Padahal jelas2 untuk masjid,  Ketika sudah dibangun sekolah ahli waris dari wakif mengungatnya. Akhinya pindahlah tanah tersebut sesuai bunyi ikrar wakaf.

Setelah pemaparan materi oleh Pejabat dari BPN Kota Pekanbaru, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, yang mana dalam sesi tersebut peserta sangat antusias untuk bertanya kepada narasumber. Setelah itu acara ditutup oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru. (Idris/Ags)